Kurir 130 Kg ganja bersama brang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
ASAHAN (MM) – Gegara tabrak lari, Tim gabungan Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap empat karung pelastik daun ganja seberat 130 Kg yang diangkut mobil Toyota Rush dengan nopol 1781 CN, Jumat (19/87/2024).
Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra mengataan, sebelumnya mobil yang dikemudikan tersangka O (50) warga Provinsi Aceh bersama rekannya berinisial R (22) warga Dusun 1 Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, menabrak mobil warga di depan Polsek Pulau Raja kemudian kabur ke arah Dusun II Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan dan menemui jalan buntu.
Saat itu, seorang warga Muhammad Rapika Tarigan mendatangi kedua pengemudi mobil dan menanyakan ada apa. Kemudian keduanya mengaku baru menabrak mobil. Karena takut diamuk warga, salah seorang pelaku berinisial R dengan dibonceng Rapika Tarigan pergi ke Polsek Pulau Raja.
Sedangkan pelaku O, menyusul dari belakang. Namun di tengah jalan, O berbalik arah dan kabur meninggalkan Muhammad Rapika Tarigan dan rekannya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa mobil yang dikendarai oleh pelaku O mengarah ke daerah Desa Aek Songsongan, AKP Aman Putra langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Bandar Pulau, AKP Syawaluddin untuk mencegat sebuah mobil Toyota Rush warna putih yang telah melakukan tabrak lari
Setelah menghubungi Kapolsek Bandar Pulau, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk mencegat mobil yang dikendarai pelaku dan saat melihat mobil yang dikendarai pelaku.
Personel mencoba menghentikan mobil, namun pelaku malah tancap gas dan kabur dari polisi sehingga terjadilah aksi kejar kejaran antara pelaku dengan Polisi hingga sampai di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat.
“Personel Polsek Bandar Pulau dan Polsek Pulau Raja dengan dibantu warga berhasil menghentikan mobil, namun pelaku O berhasil kabur dan meninggalkan mobilnya begitu saja. Kemudian personel yang melakukan pengejaran membawa mobil pelaku ke Mapolsek Pulau Raja" jelas Aman Putra.
AKP Aman Putra menambahkan sebelum di bawa ke Polsek, warga yang tadinya ikut melakukan pengejaran melihat 4 karung goni plastik warna putih yang sangat mencurigakan di bagian belakang mobil.
Karena curiga, kita pun melihat isi 4 karung goni yang ternyata berisi 130 bal daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat. Kemudian mobil beserta 130 bal ganja tersebut di bawa ke Mapolsek Pulau Raja.
“Saat kita interogasi pelaku R yang sebelumnya telah diamankan polisi mengaku bahwa 130 bal ganja tersebut di bawa dari Aceh menuju Lampung dan akan diserahkan kepada seseorang yang hanya diketahui oleh O yang masih buron" jelasnya.
Aman juga menyebutkan atas peristiwa ini pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial R beserta barang bukti berupa 4 goni plastik berisi 130 Kg ganja dan saat ini personel Unit Reskrim Pulau Raja masih memburu pelaku O.
"Kita masih memburu pelaku O yang telah kita tetapkan sebagai DPO, saya mohon doa rekan-rekan agar pelaku O dapat segera kita ringkus" ujarnya mengakhiri. (zein)