Ilustrasi pupuk bersubsidi. |
Dikatakan warga Kecamatan Habinsaran, Albiner Sitorus setelah beberapa waktu terakhir sering diberitakan oleh wartawan terkait penjualan pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual kios untuk petani Toba, sehingga mendapat respon dari Dinas Pertanian.
"Setahu saya, sesuai aturan pemerintah HET pupuk subsidi, dimana pupuk kimia Urea perkilonya 2.250 dan perzaknya 112.500, sementara untuk Phonska 2.300 ukuran satu zak diharga 115.000 untuk ukuran 50 kg," ucap Albiner, Kamis (4/7/2024).
Disampaikan Albiner, sebelum ada sidak lapangan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, pengecer menjual pupuk subsidi kepada petani melalui kelompok tani setempat perzaknya minimal 160.000 bahkan lebih untuk Urea dan Phonska.
"Tetapi saat ini mulai normal, pupuk subsidi Urea dibandrol Rp 115.000 dan Phonska Rp 118.000 meskipun sedikit diatas HET masih dimaklumi karena biaya transport, sebab Kecamatan Habinsaran salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Toba," tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pertanian Toba, Joni Hutajulu langsung menemui setiap kios pengecer pupuk subsidi agar jangan menjual diatas HET jika tidak ingin izinnya dicabut dan terkena kasus hukum, untuk itu berpihaklah terhadap petani. (Acon)