Kacabdis Pendidikan Wilayah VIII, Balige Provinsi Sumatra Utara, John Suhartono. (foto/ist) |
Belum lama ini, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VIII, Balige Provinsi Sumatra Utara, John Suhartono Pumengatakanrba , sebenarnya fungsi sekolah melaksanakan fungsi management. Dalam management bagaimana menata sekolah dengan baik dimana Kepala Sekolah sebagai pemimpinnya (manager).
"Proses belajar mengajar tentu ada juga melaksanakan fungsi - fungsi administrasi di sekolah terkait. Dua hal ini sangat perlu di satuan pendidikan sekolah, ada pelaksanaan struktural dan fungsional. Bagaimana memenuhi staf struktural untuk tata usaha ada ditempatkan oleh pemerintah ASN yang ditugaskan. Tetapi jika tidak ada, Kepala Sekolah sebagai pemimpin akan mengambil kebijakan," ujarnya.
"Asalkan kebijakan yang diambil tidak menyalahi ketentuan, dengan memberdayakan yang ada disekolah. Misalnya memberdayakan guru - guru sebatas tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai guru (fungsional) atau mengangkat honor yang kontrak (pegawai pendidikan) dengan pembayaran sesuai aturan," terang John Suhartono.
Lanjut dia, untuk SMK dan SMA Negeri, terkait staf struktural jangan pula jadi kesempatan kepala sekolah mengangkat staf berlebihan. Dimana ada aturan berapa fungsi staf yang bisa di isi dalam satu sekolah. Tidak boleh mubajir, sehingga mengakibatkan kebocoran - kebocoran dana yang tidak perlu.
Ada kemudahan di juknis bos untuk pengangkatan staf, bisa hanya SK dari Kepala Sekolah. Sebab boleh menggunakan dana bos dengan catatan, mengutamakan terlebih dahulu pembayaran untuk honor gurunya ( fungsional).
"Yang mana sesuai juknis BOS limapuluh persen, besaran dananya bisa dibayarkan ke Honor. Dimana honor dibagi menjadi dua yaitu, honor untuk guru (fungsional) dan honor pegawai tata usaha ( staf struktural)," katanya.
Kemudian sambungnya, Ada honor yang bisa dibiayai dari Dana Bos dimana honor yang sudah punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selanjutnya apabila tidak memiliki NUPTK dibiayai dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan oleh murid.
Suhartono tidak menampik, terkait kekurangan staf struktural menempati tata usaha untuk sekolah tingkat SMA dan SMK Negeri di Toba dimana staf ASN yang kita miliki tidak berimbang dengan jumlah sekolah yang ada di Kabupaten Toba dan Samosir.
"Kami dari cabang dinas sebagai fungsi dari perpanjangan Dinas Pendidikan Provinsi di wilayah Kabupaten Toba dan Samosir sudah menyampaikan analisis jabatan atau analisis staf kepimpinan kita, jika pada kesempatan penerimaan baik PPPK maupun ASN agar mempertimbangkan di wilayah kita untuk penerimaan dan ditempatkan di sekolah - sekolah SMA dan SMK yang kita naungi," tandasnya.
Kacabdis Pendidikan Sumatra Utara mengharapkan, pentingnya peran serta teman mitra wartawan adalah konsistensi akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan dengan transparan apa saja yang dikelola oleh sekolah - sekolah tingkat SMA dan SMK sekaitan kinerja Kepala Sekolah sebagai manager untuk kemajuan pendidikan sebagai investasi bangsa Indonesia. (Acon)