Gedung Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adinegoro Medan. (foto/ist) |
MEDAN (MM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan atas dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2022 - 2023.
"Hari ini kita memanggil dua orang dari pihak Dinkes Medan untuk kita mintai klarifikasi," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Selasa (23/7).
Pihaknya menyebut, bahwa penanganan kasus tersebut baru memasuki tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Pengusutan dugaan korupsi tersebut diperkirakan menjadi penyebab Wali Kota Medan Bobby Nasution menonaktifkan sementara Taufik Ririansyah dari jabatan Kepala Dinkes Medan pada 18 Juli 2024.
"Masih pulbaket. Tim penyidik Pidsus Kejari Medan masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Saat ini belum bisa kita informasikan detailnya," papar Rizza, sebagaimana dilansir dari laman antaranew.com.
Walikota Medan Bobby Nasution memberhentikan sementara Taufik Ririansyah karena menjalani laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama tiga tahun terakhir di instansi yang dipimpinnya.
"Terkait kepala Dinas Kesehatan kami berhentikan sementara demi pemeriksaan LHP di inspektorat dari 2021, 2022, 2023, karena belum ditindaklanjuti sama sekali," kata Bobby, di Medan, Senin (22/7) kemarin.
Pihaknya mengaku mendapat informasi, jika Taufik Ririansyah juga dipanggil oleh Kejari Medan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2023.
"Kemarin juga kita terima surat dari bapak Kajari Medan ada pemanggilan kepala Dinas Kesehatan terkait atas dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023," jelas Bobby.[mm/ant)