Komplotan Maling Kabel Listrik Ruas Jalan Tol Kisaran Dibekuk, 1 Buron

Sebarkan:
Komplotan maling kabel listrik diringkus Polres Asahan. (foto/ist)


ASAHAN (MM) – Dua tersangka pelaku pencurian kabel lampu penerangan ruas jalan tol di Desa Gedengan, Kecamatan Kisaran Barat, diringkus Tim Reskrim Polres Asahan.

Penangkapan kedua pelaku atas laporan pemilik kabel, PT PP (Persero) Tbk di Kisaran, kemarin. Barang bukti yang diamankan berupa kabel listrik NYRGBY Supreme sepanjang 280 meter seharga Rp75 juta.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim AKP Rianto Didampingi Kanit Jatanras IPDA Supangar mengatakan,berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kedua pelaku pencurian kabel ruas jalan tol pada Sabtu 29 Juni 2024 dini hari.

Pelaku berinisial KM (40) warga Kelurahan Sei Rengas, Kisaran barat, ditangkap tepatnya di Km 149+500, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan. Dari tangan KM diamankan barang bukti, tang, parang dan peralatan pemotong kabel.

Sedangkan rekannya berinsial YM (40), dibekuk di rumahnya Jalan Singa Lk II, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat. Sedangkan tersangka S hingga kini masih lidik. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com