KPU Sergai Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati/Wakil Bupati. (foto/ist) |
Turut menghadiri Penjabat Sekdakab Sergai Rusmiani Purba,. Ketua KPUD Serdang Bedagai M. Agusli Matondang, Divisi Teknis Penyelenggara Erdian Wirajaya, Divisi SDM Liston Robert Saragih, Divisi Datin Fuad H Lubis, Divisi Hukum dan Pengawasan M. Sofian, Kasat Intel Polres Sergai AKP Siswoyo, Perwakilan Parpol di Sergai.
Divisi Teknis Penyelenggara Erdian Wirajaya, Komisioner KPUD Serdang Bedagai menyampaikan bahwa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2024 menyelaraskan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dengan batas usia pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur,Bupati, Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana untuk batas usia Gubernur dan Wakil Gubernur itu berusia 30 tahun, sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota itu berumur 25 Tahun", paparnya.
Disamping itu, untuk syarat dukungan pencalonan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dihitung sejak ditetapkan perolehan terakhir jumlah kursi legislatif.
Artinya, sejak ditetapkan KPUD Serdang Bedagai pada pelaksanaan Pleno Hasil Pemilu tahun 2024 jumlah kursi ini yang menjadi dasar dukungan bagi balon cakada untuk mendaftarkan di KPUD Serdang Bedagai", sebutnya.
Ditambahkan Erdian, bahwa diingatkan kepada masing-masing Parpol yang ada di Serdang Bedagai untuk selalu melihat dan memantau Silon (Sistem Informasi Pencalonan) di website KPUD Serdang Bedagai. Hal ini untuk memastikan susunan Kepengurusan Parpol daerah sesuai dengan yang didaftarkan.
Sementara itu Ketua KPUD Serdang Bedagai Agusli Matondang menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada KPUD Serdang Bedagai dalam pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serdang Bedagai agar kedepannya dapat berlangsung lancar, aman dan damai.
KPUD Serdang Bedagai memberikan ruang diskusi seluas-luasnya dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tahun ini. Terutama bagi Paslon dalam menyusun visi dan misi yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Serdang Bedagai. (rasum)