Tersangka Waldi (dua dari kanan) diringkus kepolisian. (foto/ist) |
ASAHAN (MM) – Tersangka pelaku pengancaman dan pembongkaran gudang, KW alias Waldi (43) diringkus Tim Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan.
Tersangka KW alias Waldi (43), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, diringkus Kamis petang di Desa Sei Apung Asahan. Tanpa perlawanan, tersangka Waldi digeladang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari didampingi Kanit Reskrim IPDA Hendra Bangun dan Kapolsubsektor Bagan Asahan IPDA LC Sitorus menuturkan, sebelumnya tersangka Waldi (43) diburon dalam kasus pengancaman terhadap korban M Taufik (41), warga Dusun V Desa Sei Apung.
Tersangka mencoba menyerang korban dengan sebilah parang, namun berhasil melarikan diri. “Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban M Taufik,” kata IPDA Hendra Bangun, Jumat (19/7/2024).
Setelah pelaku diamankan, penyidik mengambil keterangan. Dari hasil pengembangan, selain pengancaman pelaku Waldi juga terlibat pembongkaran gudang milik Tuah Kurniawan (45), warga Dusun V Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.(zein)