Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto memaparkan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal. (foto/ist) |
PALEMBANG (MM) – Seorang oknum ASN Kementerian RI berinsial MG (44) diamankan Direskrim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kepemilikan 4 pucuk senjata api laras panjang ilegal, 5 magazein dan 327 butir peluru tajam.
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, dalam temu pers menjelaskan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).
"Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di lokasi rumah kediaman tersangka MG," terangnya, Senin kemarin.
Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG, di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen. "Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.
Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepolisian kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya.[subari]