Pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU ) di kecamatan Simuk, Nias Selatan (Nisel). (foto/ist) |
“Kami tentu tidak pernah menolak pelaksanaan PSU di Simuk. Ini kami berterimakasih dan apresiasi atas pelaksanaan PSU yang berlangsung kondusif,” kata Kades Silina Baru, Porinus Gari kepada wartawan, Minggu kemarin.
Porinus didampingi lima kades lainnya yakni Suka Damai Fanaetu (Desa Gobo Baru), Samson Famaugu (Desa Maufa), Sogunafona Duha (Desa Gondia), Firasat CP Hondo (Desa Gobo) dan Paulus Laia (Desa Silina), mendukung PSU yang dalam di Kecamatan Simuk.
Sebagai informasi, PSU di Kecamatan Simuk dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagai pihak pemohon dari Partai Golkar, pihak termohon KPU sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Ariffin kepada wartawan menyampaikan pelaksanaan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 8 TPS dari 6 desa di Kecamatan Simuk, merupakan perintah putusan MK yang wajib dilaksanakan.
Dijelaskan tercatat DPT berjumlah 1.409, DPK 29, dan DPTb 1 orang pada 8 TPS dari 6 Desa di Kecamatan Simuk. Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu (29/6).
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Deapari Lubis menyatakan persoalan penunjukan KPPS pada pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk yang sempat terjadi penolakan dari warga adalah kewenangan lembaga KPU. Hal itu tidak boleh campur tangan oleh siapapun.
“Penunjukan dan penetapan badan adhoc penyelenggara tingkat KPPS adalah kebijakan muklak dari KPU, Bawaslu hanya sekedar memberikan saran secara lisan tidak dengan tertulis, begitu juga pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk,” kata Aswin.(tan)