Parkir Berlangganan, Walkot dan Kadishub Medan Kalut dan Tanpa Nalar

Sebarkan:
Akademisi Teguh Satya Wira, SE,MM. (foto/ist)


MEDAN (MM) – Akademisi Teguh Satya Wira, SE,MM, menilai Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Medan, bentuk kekalutan dan tidak bernalar, terkait program parkir berlangganan.

Sebagaimana dimedia sosial, Kadishub mengatakan pelataran parkir toko, swalayan dan sejenisnya segera masuk dalam program parkir berlangganan.

Dikatakan Teguh Satya Wira, Pernyataan Kadishub Medan itu jelas bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tempat parkir di luar bahu jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor masuk dalam katagori Pajak Parkir dan petugasnya disediakan oleh tempat usaha tersebut. 

“Jadi, yang berhak untuk melakukan pungutan atas pajak tersebut adalah Dinas Pendapatan Kota Medan kepada penyelenggara Pajak Parkir," tegas Teguh Wira Satya.

Menurut Teguh, jika Kadishub Medan tetap menjalankan apa yang dinyatakannya, berarti Kadishub Medan melakukan pelanggaran atas Perda No. 1 Tahun 2024 dan pelanggaran itu memiliki konsekwensi hukum.

Dijelaskan Teguh, Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Parkir Berlangganan, diterbitkan tanpa dasar hukum peraturan di atasnya. "Jika sebuah Perwal yang diterbitkan tidak memiliki payung hukumnya, maka segala turunan yang ada di Perwal tersebut dapat dinyatakan ilegal. Dan jika Perwal No 26/tshun 2024 dinyatakan mengunakan Perda No. 1 Tahun 2024 sebagai landasannya, maka semakin menunjukan kelemahan dalam menganalisa Peraturan yang ada," kata Teguh.

Teguh mengingatkan, Walikota Medan merupakan Pimpinan/Pejabat tertinggi di Kota Medan yang selain bertugas memenej tata kelola pemerintahan, menjaga stabilitas juga memastikan program kerja yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Kota Medan agar tercapainya sila ke lima dalam Pancasila Keadilah Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesa dan mensejahterakan masyarakatnya. 

"Bukan malah sebaliknya, membuat kegaduhan-kegaduhan atas kebijakan yang dikeluarkan sehingga terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat," pungkas Teguh.

Terkait carut-marut perpakiran ini, Teguh minta DPRD Kota Medan harus cepat tanggap atas polemik yang terjadi dengan cara mengajukan hak Interplasi kepada Walikota Medan. Jika tidak,  dampaknya akan ada parlemen jalanan yang sifatnya tidak terkontrol serta memicu distabilitas yang akan merugikan kepentingan yang lebih besar.

Di sisi lain, Teguh mencurigsi,  Parkir Berlangganan ini bisa merupakan pengalihan issu atas lemahnya kinerja Walikota Medan. "Patut diduga, akibat gagalnya Walikota Medan dalam melaksanakan program proritasnya seperti bidang Kesehatan, penanganan Infrastruktur, penanganan Banjir, Kebersihan dan Pembenahan Kawasan Haritage sekaligus Pemberdayaan UMKM," tegas Teguh. (ch)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com