Kabid Lalulintas dan Pengangkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Parsaoran Manik. (foto/ist) |
Aldi Frankin Sirait, warga Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mempertanyakan keseriusan Pemkab terlebih Dinas Perhubungan dalam menata pembangunan di Toba untuk mewujudkan kenyamanan masyarakat dan kelanjutannya terhadap kenyamanan wisatawan sebagai DPSP.
"Beberapa proyek pembangunan yang dilaksanakan di Toba, ketika saya tanyakan apakah telah memiliki izin Andalalin dan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen Andalalin, bahkan mereka tidak faham dengan Andalalin yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan setempat sebelum dikeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB)," terang Aldi, Kamis (4/7/2024).
Dipaparkannya, Andalalin sangat dibutuhkan dalam pembangunan perumahan, perkantoran, fasilitas pelayanan dan kegiatan industri karena akan berdampak kebisingan, kotoran material dan gangguan lalulintas yang meresahkan masyarakat. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka pembangunan bisa gagal dibangun.
Izin Andalalin mempunyai tujuan, memprediksi dan mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari pembangunan kawasan baru, penyusunan rencana perbaikan atau peningkatan kualitas untuk mengakomodasi perubahan yang sudah atau akan terjadi.
Lalu, menyeragamkan tata guna lahan dengan kondisi lalulintas, aksesibilitas dan alternatif peningkatan mutu, mengidentifikasi masalah yang mungkin mempengaruhi keputusan pengembang dalam melanjutkan proyek yang diusulkan serta menjadi alat pengawasan dan rekayasa lalulintas dalam pelaksanaan manajemen.
"Intinya, dalam setiap proyek pembangunan apapun sangat dibutuhkan izin Andalalin yang memadai sehingga tidak berdampak negatif terhadap polusi udara, gangguan bagi masyarakat atau komunitas sekitar, potensi bahaya bagi keselamatan publik serta kemacetan lalulintas yang parah," ujarnya.
"Apabila ini terus berlanjut, bisa jadi Kabupaten Toba menjadi daerah pariwisata yang kusut dan kusam selain membuat bingung wisatawan untuk menentukan obyek wisata dan akan menjadi tujuan wisata yang membosankan karena lalulintas yang macet dan tidak teratur. Jadi tolonglah Pemkab Toba segera berbenah sebelum terlambat," tandas Aldi.
Terpisah, Kabid Lalulintas dan Pengangkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Parsaoran Manik tidak menampik betapa pentingnya Andalalin untuk suatu pembangunan, tetapi belum memahami sepenuhnya karena posisi yang ditempati saat ini masih baru, jadi perlu penyesuaian lebih lanjut.
"Belum lama ini, sempat ditanyakan Kapolres Toba sekaitan Andalalin di Toba apakah sudah berjalan dengan baik dan ini menjadi pembahasan kita," sebut Parsaoran.
Dikatakannya, sampai saat ini kita masih menyusuri anggota di Dishub apakah sudah ada yang memiliki sertifikat untuk kewenangan mengeluarkan izin rekomendasi Andalalin sehingga proses ini dapat kita jalankan untuk pembangunan kedepannya.
"Ada salah satu anggota kita kabarnya sudah memiliki sertifikat, tetapi belum bisa dipastikan apakah sertifikat yang dimilikinya sudah kafabel dan tidak bisa kita buktikan karena dirinya tidak masuk hari ini sebab dalam kondisi sakit," terangnya.
Lanjut dia, terkait sudah berapa banyak atau adakah bangunan yang memiliki Andalalin sebelum dilaksanakan pembangunannya untuk saat ini tidak dapat kita pastikan, harus koordinasi terlebih dahulu dengan teman - teman di Dishub ini terlebih dengan pimpinan kita sebab baru dua bulan saya bertugas menjadi Kepala Bidang.
"Beri kami waktu untuk menentukan proyek bangunan baru di Kota Balige dan umumnya di Kabupaten Toba apakah telah memiliki Andalalin. Sekitar seminggu lagi akan kita informasikan apakah bangunan di Toba sudah memiliki Andalalin," ujar Parsaoran. (Acon)