Bupati LIRA Sergai Edy Sembiring berada di kolam limbah PT Aqua Farm Nusantara atau Regal Spring ini di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai pada Senin (15/7/2024). (foto/ist) |
SERDANG BEDAGAI (MM )- Belum lagi hilang diingatan tentang dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Aqua Farm Nusantara atau Regal Spring baru-baru ini yang mengakibatkan satu orang pekerja PT Aqua Farm Nusantara (AFN) meninggal dunia kini salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menemukan dugaan tata kelola limbah B3 PT Aqua Farm Nusantara cenderung mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Pihaknya menaruh curiga dengan tata kelola limbah B3 yang dihasilkan PT Aqua Farm Nusantara yang hanya dipusatkan dalam 1 kolam saja. Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukkannya. Ini ditemukan berdasarkan pemantauan LSM LIRA dan Tim Forwan Serdang Bedagai pada Senin, 15 Juli 2024," kataBupati LIRA Sergai Edy Sembiring kepada medanmerdeka.com,Kamis (18/7/2024).
Sambung Edy Sembiring bahwa tata kelola yang harus dipenuhi berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, dimana limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan limbah B3 yang berlaku. Tujuannya untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 tersebut. Sebab Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 karakteristik limbah B3 ditandai melalui simbol Limbah B3 sebagai berikut mudah meledak, cairan mudah menyala, padatan mudah menyala, reaktif,beracun, korosif, infeksius, dan berbahaya terhadap lingkungan ", paparnya.
Ditegaskannya, bahwa temuan pihaknya terhadap tata kelola limbah B3 PT Aqua Farm Nusantara kuat dugaan tidak tertata sebagaimana yang diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pihaknya meminta kepada Pemkab Serdang Bedagai melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun guna memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan PT Aqua Farm Nusantara", pintanya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Serdang Bedagai Hedi Novria SH terkait dugaan tata kelola limbah B3 PT Aqua Farm Nusantara melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban (rasum)