TOBA (MM) - Warga Desa Lumban Bagasan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, menuding pemilihan dan penetapan Tim Pelaksana Kegiatan/ Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa untuk tahun anggaran 2024 mereka, tidak dilakukan secara transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disinyalir pengangkatan dilakukan secara sepihak.
Seperti disampaikan salah seorang warga, Andi Hutajulu tidak mengetahui pemilihan dan pembentukan TPK untuk kegiatan pembangunan desanya dengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Dimana telah dilaksanakan di tahun 2023 lalu sesuai keterangan beberapa perangkat desa.
Menurut dia, pemilihan dan penetapan TPK harus melalui Musdes. Seharusnya hal tersebut dilaksanakan di tahun anggaran 2024 bukan dilaksanakan tahun sebelumnya. Sepatutnya Musdes untuk pemilihan dan penetapan TPK dilakukan tahun 2024.
"Ketika Musdes 2023, saya hadir dan saat itu tidak ada pembahasan pemilihan TPK. Untuk kepastiannya ketika saya meminta berita acara, notulen rapat pemilihan TPK bahkan sampai ke Kasi PMD Kecamatan Laguboti tidak dapat memberikan berita acara notulennya," ujar Andi pada Jumat (05/07/2024).
Untuk itu warga Desa Lumban Bagasan menuding dilakukannya penunjukan langsung TPK oleh Kepala Desa tanpa melalui Musdes. Karena Musdes tidak jelas kapan dilaksanakan dan siapa peserta yang diundang dari masyarakat karena tidak dapat membuktikan melalui berita acara notulen rapat.
Kepala Desa Lumban Bagasan, Danner Hutajulu saat dimintai keterangannya, melalui panggilan WhatsApp tidak dapat memberikan komentar sebab kejadian sudah disampaikan dan diserahkan ke pihak Kecamatan Laguboti.
"Lebih baik tanyakan saja kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Laguboti, seluruh kronologis kejadian sebenarnya sudah saya sampaikan, silahkan konfirmasi kepada beliau," ujar Danner.
Sementara menurut, Sekcam Laguboti, Riston Hutapea menerangkan, penentuan TPK di Desa Lumban Bagasan, sesuai informasi yang diberikan oleh Kepala Desa dimana mereka telah melaksanakan saat RKPDS tahun 2023. Dimana saat RKPDS mereka menentukan PK dan TPK di desa tersebut.
Terkait menyalahi aturan dalam penentuannya sudah sesuai prosedur, sepanjang aturan tidak ada yang disalahkan di desa tersebut. Desa sudah melakukan sesuai Musdes yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lanjut dia, Sekaitan berita acara notulennya memang belum kita dapatkan dan saya lihat sampai saat ini, dalam hal ini kita percaya kepada keterangan Kepala Desa, Danner Hutajulu karena tidak mungkin berbohong kepada pimpinannya.
"Namun demikian dalam waktu dekat saya akan memintanya langsung kepada BPD, sebab yang berhak menjawab adalah BPD dan akan saya panggil untuk pertanggungjawabannya," tandas Sekcam. (Acon)