Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan bersama Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, usai koordinasi persiapan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 6 Tahun 2023. (foto/ist) |
TAPANULI UTARA (MM) - BPJS Kesehatan Cabang Sibolga menggandeng Polres Tapanuli Utara (Taput) untuk persiapan implementasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 6 Tahun 2023, tentang kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku per 1 Agustus 2024
Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan, mengatakan upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Polri terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Persyaratan ini diberlakukan untuk perlindungan menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN-KIS, sekaligus mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Taput," kata Rita, usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, dan sejumlah jajarannya di antaranya Kasat Lantas, Kasat Intel dan Kabag SDM di Mapolres Taput, kemarin.
Rita mengakui, penerapan Perpol yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam pengurusan SKCK dan SIM ini memiliki beberapa dampak signifikan bagi masyarakat. Selain mendorong lebih banyak orang untuk mendaftar dan memastikan keaktifan kepesertaannya dalam program JKN-KIS, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan yang terjangkau, serta dapat meningkatkan kesehatan umum masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan pribadi.
"Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan BPJS Kesehatan ini, kita berharap implementasi Perpol ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat," tukas Rita.
Atas nama pemerintah, Rita mengmbau masyarakat untuk segera memastikan kepesertaan JKN-KIS masing-masing aktif agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan SKCK dan SIM.
"Kebijakan ini memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, siap mendukung implementasi Perpol tersebut. Peraturan itu menurutnya merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa pemohon penerbitan SIM dan SKCK adalah peserta aktif Program JKN-KIS.
"Kami akan segera melakukan tindak lanjut dengan mengadakan pertemuan melalui daring kepada seluruh Kapolsek di jajajaran Polres Taput untuk teknis pelaksanaan implentasi Perpol 2 Tahun 2023 dan Perpol 6 tahun 2023 yang akan diterapkan serentak per 01 Agustus 2024," ujar Ernis.
Dalam rangka persiapan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak dalam pengurusan SIM dan SKCK yang akan berlaku per 1 Agustus 2024 itu, pihak BPJS Cabang Sibolga memberikan banner dan poster sosialisasi peraturan tersebut kepada pihak Polres Taput. (jhonny simatupang)