Tandatangan Pak Kades, Picu Konflik Pertanahan PT KAI dan Warga Desa Perlanaan

Sebarkan:
 Putri Dwi Kusuma.(foto/ist)
KONTROVERSI yang terjadi akibat pengukuran lahan di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun antara PT KAI dan masyarakat pemilik lahan mendapat berbagai sorotan. Warga pemilik lahan melakukan protes keras melalui kantor Desa Perlanaan, Rabu (19/6/2024) lalu.

Konflik ini tentunya mencuat karena Pangulu (Kepala Desa) selaku pemimpin dinilai tak hati-hati atau kurang peka terhadap persoalan yang bakal ia hadapi. Salah satunya menandatangani surat yang disodorkan PT KAI, tanpa merembukannya dengan masyarakat desa.

Karena jabatan yang di emban itu sangat berpengaruh dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi ini masalah keberlangsungan hidup mereka tidak boleh semena mena dalam mengambil kebijakan, dan otoriter terhadap kebijakannya yang dijalankan.

Amarah warga pecah karena Kepala Desa membuat kesepakatan sendiri dengan pihak KAI, tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat. Surat kesepakatan yang berisikan 7 lembar sudah ditandatangani oleh Kepala Desa. Bahkan, ketika warga mendesak isi kesepakatan dalam surat, Pak KadesTri Jaka hanya menjawab tidak tahu. Ia hanya menyampaikan kata maaf dan khilaf.

Menelisik yang terjadi, Kades mengambil keputusan sepihak tanpa melakukan musyawarah mufakat terhadap masyarakat, padahal lanjutnya, posisi Kepala Desa sebagai prinsip kepemimpinan Kepala Desa, berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Bahwasanya Kepala Desa dalam kewenangan, harus musyawarah mufakat. Namun dalam kasus tanah Desa Perlanaan, Kepala Desa  mengambil sepihak tanpa adanya musyawarah mufakat.

Konflik akhirnya pecah tatkala PT KAI mendirikan plank penguasaan lahan warga desa. Padahal, warga sudah menetap dan pembayar PBB tanah selama puluhan tahun karena memiliki surat yang sah. 

Apalagi, PT KAI tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat. Rabu 19 Juni 2024 pemerintah Nagori Perlanaan mengadakan dialog langsung oleh masyarakat dan di hadiri oleh Camat Bandar, Kepala Desa, dan Kepala Stasiun PT Kreta Api Perlanaan.

Pertemuan di Balai Nagori tanpa menimbulkan penyelesaian sama sekali, akibat memanasnya masyarakat atas penjelasan penjelasan dari pihak PT KAI dan Kepala Desa, Tri Jaka.

Masyarakat menduga, PT KAI dan Kepala Desa Perlanaan ada “main mata”. Namun begitu masyarakat pemilik lahan akan terus berjuang mempertahankan hak mereka yang sah. Jika dilihat dari kalalaiannya, Kepada Kepala Desa Tri Jaka tidak menjalankan amanah serta tidak mengayomi warga diminta turun.(*)

Penulis: Aktivis Perempuan Simalungun, Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Putri Dwi Kusuma.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com