Zamal Setiawan: Ujian SKTT CASN PPPK Batu Bara Ilegal, Minta PTUN Tolak Eksepsi Tergugat

Sebarkan:
Tim Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners. (foto/ist)


BATU BARA (MM) – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK) formasi 2023 Kabupaten Batu Bara, diduga syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan, ujian Seleksi Komptensi Teknik Tambahan (SKTT) terindikasi ilegal dan terindikasi curang.

Hal ini disampaikan Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners, Zamal Setiawan selaku kuasa hukum penggugat (I) Suhariyati dan Penggugat (II) Sumira, guru honorer Kabupaten Batu Bara kepada medanmerdeka.com, Jumat (26/7/2024).

Ditegaskan Zamal, ujian SKTT jelas serta melanggar prinsip objektif. Menurut kesaktian Sdr SR, dijelaskan nilai hasil seleksi SKTT tidak objektif, karena peserta tidak dapat mengakses nilai tersebut dikarenakan setelah peserta undangan selesai mengisi diaplikasi kemendikbud, maka aplikasi tidak bisa diakses kembali.

“Ini membuktikan pengambilan nilai tidak didasari nilai objektif para pelamar. Maka terbuktilah pelaksanaan ujian SKTT yang digelar Pansel melanggar prinsif seleksi sebagaimana Pemen PAN RB nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional,” pungkas Zamal, dan bukti-bunti ini sudah disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu (24/67/2024) lalu.

Jika ditelaah dari bukti yang ada, sambung Zamal, secara faktual ini tidak dapat terbantahkan, apalagi sejumlah pantia seleksi PPPK Formasi 2023 Kabupaten Batu Bara sudah diproses hukum oleh Dikrimsus Polda Sumut dan lima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan mantan Bupati Batu Bara Zahir MAP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan bukti yang ada, ujian SKTT juga melanggar asas keterbukaan, transparansi,Prinsip keadilam karena tidak dapat diakses para penggugat (I) dan (II), maupun para pelamar guru yang lain.”Ada indikasi, ujian SKTT  merupakan kepentingan para tergugat,” pungkas Zamal.

Ditegaskan Zamal, ujian SKTT merupakan ujian tambahan yang tidak sah karena tidak ada persetujuan Menteri PAN RB sebagaimana digariskan Pemen PAN RB nomor:14 tahun 2023, tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

“Maka dengan begitu seluruh kegiatan SKTT yang dilakukan Dinas Pendidikan Batu Bara Ilegal alias tidak sah. Maka kami minta majelis hakim untuk membatalkan SKTT yang dilaksanakan Panselda CASN PPPK Batu Bara,” tegas Zamal.

Untuk itu, penggugat I dan II, memohon kepada majelis hakim PTUN Medan untuk memeuiksa, mengadili dan memutuskan pekara dengan menjatuhkan putusan menolak semua eksepsi tergugat dan para tergugat, sekaligus mengabulkan gugatan penggugat I dan II.

“Kami memintan majelis hakim untuk membatalkan objek sengketa yaitu surat pengumuman nomor:810/8476/2023 tentang hasil seleksi CASN PPPK tahun 2024 Pemkab Batu Bara dan meminta tergugat untuk mencabut objek sengketa,” pungkas Zamal.

Yang paling urgen, memint atergugat untuk menerbitkan SK tentang pengumuman hasil akhir seleksi CASN PPPK 2023 dengan memasukan dan menambajkan nama penggugat (I) Suhariyati dan penggugat (II) Sumira dalam formasi Guru dan diangkat sebagai CASN PPPK fomasi 2023. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com