Tersangka pelaku penganiayaan mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
"Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 di Jalan Bandeng Pajak Baru, Belawan. Tersangka AY bersama seorang temannya menyerang korban menggunakan samurai, yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di kepala," ungkap AKP Ponijo, Kamis (8/8/2024).
Dikatakan Ponijo, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika AY berhasil ditangkap di Jalan Veteran Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan.
Dalam pemeriksaan, AY mengakui perbuatannya, termasuk membacok kepala korban dengan menggunakan samurai. "Selain itu, AY juga mengakui sering terlibat dalam aksi tawuran di daerah Pajak Baru, Belawan. Saat ini, tersangka AY sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan," terang Kapolsek Belawan.
Kapolsek Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan di wilayah hukum Polsek Belawan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(Awal yatim)