KPU Medan Siap Terima Pendaftaran Calon Walikota Dan Wakil Walikota

Sebarkan:
Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan.(foto/ist)
MEDAN (MM) - Terhitung mulai hari besok, Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia akan membuka pendaftaran bagi Calon Walikota/ Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur. KPU Medan pun menyatakan siap menerima para calon Walikota dan Wakil yang akan berkontestasi dalam Pemlihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menyampaikan, pendaftaran berlokasi di Kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan nomor 37, Petisah Tengah, Kota Medan.

Pendaftaran bakal dibuka selama tiga hari yakni, Selasa hingga Kamis ( 27 – 29 Agustus 2024 ). Untuk hari Selasa sampai Rabu pendaftaran dibuka jam 08:00 WIB – 16.00 WIB. Sementara pada Kamis berlangsung dari 08:00 WIB sampai jam 23:59 WIB.

“Jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.” 

Terkait Syarat Pendaftaran para Pasangan Calon harus memenuhi syarat berikut:

  • Kewarganegaraan dan Usia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.
  • Pendidikan: Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  • Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Rekam Jejak: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Keuangan: Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.
  • Kemudian, Persyaratan Khusus, selain syarat umum, calon juga harus:
  • Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
  • Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.
  • Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon

  • Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus:
  • Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
  • Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.

Informasi Kontak

  • Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui:
  • Email: tekmas.kpukotamedan@gmail.com
  • WhatsApp:
  • Fatimah Hanim: 081370599449
  • Sondang Sherly Agustina: 081361521272
  • Aci: 081262493836
  • Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.
  • Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.(harry handoyo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com