DPO Polres Batu Bara Dijebloskan penjara. (foto/ist) |
Penangkapan tersangka Rudi pada Kamis petang kemarin berdasarkan laporan Nofri Hendri (49), warga Dusun II, Kecamatan Airputih, Batu Bara, dengan LP/B/ 181/VI/2020/SU/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Mei 2020.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP Enand H Daulay menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Rudi (28) warga Kecamatan Airputih, Batu Bara, terjadi pada Jumat (14/2/2024) puku 14.00 WIB, di BNI Cabang Limapuluh, Batu Bara.
Kala itu, korban Nofri hendak menarik uang di ATM BNI Indrapura, Jalan Sudirman. Namun uang tidak bisa ditarik, karena ATM terblokir. Saat ditanyakan ke kasir, pelapor diarahkan ke petugas CS. Diperjalanan, Nofri bertemu tersangka Rudi. Tersangka menawarkan jasa agar ATM di Proses ke BNI Limapuluh.
Pada 25 Desember, Novri bertemu Rudi di BNI Limapuluh, sekaligus meminta buku tabungan BNI,KTP dan ATM, dengan alasan pegawai istirahat siang.Karena percaya,semua diserahkan.
Pada Jumat 14 Februari 2020, pukul 14.00 WIB, Nofri mengambil semua berkas yang sebelumnya diserahkan. Begitu diprint out buku tabungan, uang yang tersisa tinggal Rp14 ribu. Setelah diperiksa, uangnya sebesar Rp239 juta pinda ke rekening tersangka Rudi. Sejak kejadian itu tersangka Rudi yang merupakan sekurity BNI melarikan diri sehingga masuk dalam DPO Polres Batu Bara.
Berdasarkan laporan ini, Tim Reskrim Polres Batu Bara memburu tersangka Rudi. Kamis (15/8/2024) pukul 16.00 WIB, tersangka Rudi terdeteksi petugas berada di rumahnya langsung disergap lalu digelandang ke Mapolres Batu Bara. (zein)