Mantan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir MAP. |
MEDAN (MM) – Dua hari terakhir, kabar ditangkapnya mantan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir MAP, berhembus kencang. Disebutkan, politisi PDI Perjuangan tersebut ditangkap tim Reskrim Polda Sumut di salah satu apartemen di Jakarta, Jumat siang.
Juga dikabarkan, dibawah pengawalan aparat kepolisian Polda Sumut, Zahir diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanmu. Hingga pukul 22.00 WIB, kabar ditangkapnya DPO Polda Sumut dalam kasus dugaan suap seleksi belum dapat dipastikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi medanmerdeka.com, menyangkal. “Belum ada informasinya,” kata Hadi, sembari tertawa. “Atau Tanya saja sama yang memberi informasi,” ujarnya tertawa.
Sementara itu, di tempat terpisah kuasa hukum Zahir, Hasrul Benny Harahap SH yang dikonformasi juga mengaku tidak tau menahu terkait ditangkapnya kliennya Zahir. “Kalau ditangkap saya belum dapat kabar,” kata Benny.
Lalau bagaimana pendapat Benny terkait DPO Zahir? Sebagai kuasa hukum, ia menilai apa yang dilakukan kepolisian tidaklah tepat, apalagi kliennya masih mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. “Seharusnya langkah yang dilakukan kepolisian tidak tepat, tunggu dulu proses prapid yang masih berjalan,” ujar Benny.
Ketika ditanya apakah kasus Zahir bernuansa politis? Benny menduga nuansa politis sangat kental dalam kasus ini. “Kalau politisnya pasti tinggi, apalagi ini menjelang pilkada,” kata Benny. Sebaiknya kasus berjalan menunggu putusan prapid atau selepas Pilkada.
Sebagaimana diberitakan, mantan Bupati Zahir masuk DPO Polda Sumut dalam kasus dugaan suap seleksi CASN PPPK formasi 2023 Pemkab Batu Bara. Dalam kasus ini, polisi sudah menahan 5 tersangka, termasuk adik kandung mantan bupati, OK Faizal.
Terakhir, penyidik Polda Sumut menetapkan mantan Bupati sekaligus politisi PDI Perjuangan, tersebut sebagai tersangka. Namun dalam dua kali panggilan yang bersangkutan tidak hadir dan ditetapkan sebagai DPO. (zein)