Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Truk Pengangkut 7 Ton Minyak Mentah Ilegal.(foto/ist) |
ACEH TAMIANG (MM) - Polres Aceh Tamiang mengamankan 35 Drum dengan isi sekitar 200 liter per drum, dengan total sekitar 7 ton minyak mentah Ilegal di wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang, Jumat (2/8/2024).
Penangkapan itu dilakukan di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang sekira pukul 04.00 WIB, dini hari.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya pada pukul 04.00 WIB pagi. Awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim mencurigai satu truk melintas di jalan Banda Aceh-Medan.
“Karena curiga, kemudian truk tersebut dikejar dan diperiksa. Hasilnya pengemudi berinisial DD (34) warga Kampung Seunebok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, tidak bisa menunjukkan dokumen sah,” kata Kasat Reskrim AKP Rifki.
Minyak mentah tersebut, katanya, tujuannya ke Sumatera Utara. Usai ditangkap truk beserta muatan dan sopirnya langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. “Dum truk beserta muatan dan supir berinisial DD (34) dibawa ke Polres Aceh Tamiang,” jelasnya. (Irwan)