Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bermsa forkopimda memaparkan pengungkapan empat tersangka narkoba. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Doli Silaban serta forkopimda mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihak menangkap 4 tersangka, masing-masing berinsial MP (33) warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Asahan, berperan sebagai perantara.
Kemudian DDS (20) warga Desa Silo Lama, Asahan, berperan menjadi transporter, AH (25) warga Tanjungbalai, berperan sebagai perantara dan HAS (30), warga Tanjungbalai berperan sebagai transporter narkoba.
Penangkapan awal dilakukan tersangka tersangka MP dan DDS, dengan barang bukti 1 bungkusa teh china berisi 1 Kg sabu-sabu. Sedangkan dari tersangka AH dan HAS diamankan 1 Kg sabu-sabu.
Terhadap Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 tahun atau Seumur Hidup.
Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 tahun atau Seumur Hidup.(zein)