Polres Langkat Ringkus 3 Kurir 20 Kg Sabu-sabu Antar Provinsi

Sebarkan:
Kurir narkoba antar provinsi terjaring razia Polres Langkat. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Satres  Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman 20 Kg sabu-sabu dari Aceh tujuan kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang,Kabupaten Langkat, pada Jumat dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ketiganya adalah, AS (30), warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32), warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa dan ZF (23), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Medan," kata Hadi, Sabtu (17/8/2024).

Menindaklanjuti informasi ini, polisi melakukan razia/sweeping di depan Polsek Besitang. Sekira pukul 02.00 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga putih nomor polisi BK 1244 LAB. "Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg," jelas Hadi, Sabtu (17/8/2024).

Hadi menyebut, ketika itu petugas mengamankan dua tersangka AS dan MZ. Keduanya mengakui membawa barang bukti sabu dari Aceh menuju Medan disuruh seseorang inisial RF (DPO).

"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF (DPO), di Jalan KL Yos Sudarso-Medan," terangnya.

Ketika melakukan penggeledahan rumah kontrakan RF (buron), ditemukan seorang laki-laki berinisial ZF, lalu dimintai keterangan.

Selanjutnya, para tersangka diamankan ke Mapolres Langkat untuk diperiksa intensif. Turut disita barang bukti 20 bungkus sabu, mobil, serta sejumlah handphone.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. "Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangk/an Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com