Tersangka pencurian diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti laporan perwakilan perusahaan, Mostofa Sidik Panjaiatan.
Dalam lapaoran Mustofa mengaku perusahaan kehilangan barang inventaris perusahaan berupa kabel listrik yang nilainya mencapai jutaan, sekaligus membawakan saksi-saksi, Handoko dan Suprianto.
Atas laporan ini, penyidik melakukan olah tkp sekaligus mengabil keterangan saksi-saksi. Atas kasus ini, penyidikan mengarah kepada tersangka Y, yang kemudian diamankan petugas.
Dari pemeriksaan tersangka Y, pelaku mengakui jika pencurian kabel lsitrik dilakukannya bersama dua rekannya berinsial AR dan AK, yang kemudian diamanan bersama barang bukti. (zein)