Zahir Berstatus Tersangka dan DPO Tak Ditahan, LBH Medan: Polda Sumut Permainkan Hukum

Sebarkan:
Mantan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir MAP. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Korupsi adalah kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa. Maka sudah seharus Indonesia khusus pemerintah melalui aparat penegak hukum memberantasnya dan tidak berkompromi terhadap para terduga pelakunya.

LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH dan Sofyan Muis Gajah, S. H, mengatakan, Provinsi Sumater Utara semakin menjadi sorotan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Khususnya Polda Sumut yang saat ini mengalami degradasi hukum dan moral dalam penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. 

Diketahui saat ini Dirkrimsus Polda Sumut sedang menangani 3 kasus Besar tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 kabupaten/kota sekaligus yaitu Madina, Baru Bara dan Langkat. 

Tindak pidana korupsi tersebut terkait penyelenggaraan seleksi CASN PPPK Formasi tahun 2023. Dalam hal ini Polda Sumut telah menetapkan Tersangka dalam kasus PPPK tahun 2023.

Adapun  Tersangka pada setiap kabupaten/kota yaitu  Kab. Madina 7 tersangka, masing-masing Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), dan enam tersangka lain yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM) dan Ketua DPRD Madina. 

Di Kabupaten Batu Bara melibatkan lima tersangka, diantaranya  berinsial AH Kepala Dinas Pendidikan, DT  sebagai Sekretaris Disdik, dan RZ menjabat Kabid Bin Ketenagaan Didsik dan dan FZ selaku adik kandung mantan Bupati Zahir. Sedangkan eks Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP berstatus (DPO) berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut. 

Sementara di Kabupaten Langkat dua tersangka yaitu Awalluddi dan Rohayu Ningsih yang keduanya merupakan kepala sekolah (Kepsek) di Langkat. 

Namun, Khusus Batu Bara dan Langkat sangat mengejutkan dan menghilang akal sehat masyarakat Sumatera Utara. Dimana saat ini Viral jika terhadap tersangka eks Bupati Batu Bara yang berstatus DPO tidak ditangkap dan ditahan. 

Begitu juga dengan 2 Kepala Sekola di Langkat yang berstatus Tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Dan parah uda 100 orang saksi diperiksa namun pelaku intelektualnya juga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Semisal Kadis Pendidikan Langkat yang sebelumnya telah disampaikan para saksi turut menerima uang peserta PPPK Langkat tahun 2023.

Tersangka yang berstatus DPO adalah tersangka yang sebelumnya telah di panggil sebanyak 2 kali secara patut, namun tidak menghadiri panggil tersebut dan tidak pula memberitahukan alasan ketidak hadirnyan. 

Tetapi hari Polda Sumut sangat luar biasa perlakuan terhadap mantan Bupati Batu Bara Zahir yang berstatus DPO. Diketahui yang bersangkutan sempat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batu Bara. Tepati bukanya di tangkap dan ditahan malah dilayani.

LBH Medan mengkritisi keras penegakkan hukum yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Batu Bara. LBH menilai jika Polda Sumut telah mempermainkan hukum dan memberikan privilege (Keistimewaan) terhadap tersangka korupsi PPPK khusus eks Bupati Batu Bara dan 2 Kepala Sekolah Langkat. 

LBH Medan, hal ini jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan melanggar kode etik kepolisian R.I, dimana apa yang dilakukan Polda Sumut khusus Dirkrimsus adalah bentuk ketidak Profesionalnal dan tidak menaati prosedur hukum yang berlaku.

Dan ini telah sangat merusak citra kepolisian dan menghancurkan program kapolri yaitu presisi dan tidak berkompromi terhadap pelaku korupsi. 

Perlu diketahui sebelumnya juga LBH Medan telah melaporkan Kapolda Sumut Komjen Agung dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri. Maka dengan buruknya  penegakkan hukum terhadap tindakan pidana korupsi di Polda Sumut, patut secara hukum Kapolri melakukan tindakan tegas dan memerintahkan Kadiv  Propam Mabes polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

Hal ini harus segera dilakukan Kapolri dan jajarannya, karena jika tidak dilakukan makan jangan salah masyarakat akan semakin menstigma buruk institusi Kepolisian republik Indonesia. 

LBH Medan, sesungguhnya tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I. (rasid)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com