Personel Polres Mura mengevakuasi jenazah dalam kantung jenazah. (foto/ist) |
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Abdul Karim didampingi Kanit Reskrim IPDA Anggiat H Silalahi, mengatakan, musibah kebakaran yang merenggut dua korban jiwa terjadi Sabtu 22 September 2024, pukul 19.40 WIB.
Dijelaskannya, begitu mendapat laporan terjadinya kebakaran, tim Polsek Muara Lakita bersama tim inafis turun ke TKP, sekaligus berkordinasi dengan petugas Damkar.
Penyebab kebakaran diduga dikarenakan arus pendek, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masing-masing Sima (90) dan cucunya Lismi (10).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sumber api pertama kali diketahui dari atap rumah. Sedangkan rumah saat itu dalam kondisi tertutup, yang kebetulan dalam rumah Sima (ibu pemilik rumah Lidia) dan cucunya, Lismi. Sedangkan Sima kondisi sakit tak bisa berjalan.
Api begitu cepat membesar, apalagi bangunan rumah didominasi terbuat dari kayu. Sebelum pemadam tiba, warga berupaya memadamkan amukan si jago merah dengan peralatan apa adanya, namun gagal.
Setelah api padam, kemudian petugas melakukan pendinginan sekaligus mengevakuasi kedua jenazah ke rumah sakit terdekat. [subari]