Suasana mediasi di lokasi objek lahan Panti Karya Hephata HKBP. (foto:mm/ist) |
Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Toba, Selasa (3/9/24) dipimpin oSekretaris Daerah (Sekda) Toba, Agus Sitorus untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayahnya.
Agus Sitorus mengajak pihak Hephata HKBP dimana sesuai dengan hasil kesepakatan rapat yang kita laksanakan bersama pihak Hephata dan Pemprov Sumut ada kesepakatan untuk melakukan peninjauan bersama. "Semoga pertemuan kali ini menjadi titik terang atas kepemilikan tanah, tidak seperti pertemuan sebelumnya," ujar Agus berharap.
Sahala Arfan selaku kuasa hukum HKBP menegaskan, pihaknya telah melengkapi pertemuan itu dengan sertifikat kepemilikan tanah yang dijadikan lahan pertanian Panti Karya Hephata dengan luas 8.486 meter persegi dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI nomor 123.
"Secara resmi kami membawa sertifikat kami dan sebelumnya fotocopy sertifikat telah kami serahkan kepada bapak Sekda. Mohon diperjelas, apakah sertifikat HKBP nomor 123 itu benar telah dikeluarkan oleh kantor BPN Kabupaten Toba," ujarnya sambil menunjukkan sertifikat.
Senada disampaikan mantan Kades Sintong Marnipi Binsar Gultom, mengutarakan keabsahan sertifikat kepemilikan atas objek tanah tersebut.
"Saat periode saya Kepala Desa Sintong Marnipi, kita sudah menyaksikan dan menandatangani alas hak tanah ini, dan benar tanah ini sudah lepas dari Hutasalem. Dulunya ini dari dinas kesehatan untuk panti karya Hephata dan alas hak tanah itu adalah benar," ujarnya membenarkan.
Mewakili, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu), menerima kesepakatan yang dikuatkan atas hak kepemilikan tanah melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Toba.
"Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan bagi kami ini memang harus diselesaikan. Kita bersepakat di Provinsi kalau ada BPN bisa menunjukkan bahwa tanah ini milik HKBP, bagi kami tidak masalah dan memang sertifikatnya sudah terbit. Kalau bisa teman-teman BPN bisa menunjukkan lokasi yang mana," pintanya.
BPN Toba menyampaikan klarifikasi, dimana atas dasar sertifikat kepemilikan tanah yang telah dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang membidangi serta pengakuan dari berbagai pihak yang mengetahuinya
"Ini kan sudah jelas lokasinya namun mengenai patok - patoknya yang punya tanahlah yang tahu, tapi peta data kita ada," tandas Kepala BPN Toba Marulam Siahaan. (mm/ac)