Kepergok Warga, Majikan Cabuli Anak Disabilitas Saat Ibunya ke Pasar

Sebarkan:
Ilustrasi.
MEDAN (MM) - Seorang pria berinisial EN (45), warga Jalan Flamboyan Baru, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinsial M (17), yang juga merupakan anak yatim. 

Pria yang sudah dikenal keluarga korban selama belasan tahun ini, bahkan dianggap seperti orangtua sendiri, tega melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah korban.

Kejadian ini terungkap pada Sabtu 7 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, ibu korban,  tengah berbelanja di pasar. EN, yang sehari-hari mengaku sebagai pemborong, datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah korban.

Namun, kecurigaan muncul ketika seorang warga bernama Nisa melihat EN menutup dan mengunci pintu rumah korban. "Saya curiga melihat dia masuk dan menutup pintu rumah korban. Sepengetahuan saya, hanya ada korban di dalam rumah," ujar Nisa.

Setelah itu, Nisa langsung menghubungi tetangga lainnya, Ibu Leni, dan mereka segera mendatangi rumah korban.  Mereka lantas mengetuk pintu dengan keras hingga akhirnya terbuka, dan EN keluar bersama korban. 

Setelah pelaku pergi, korban mengaku bahwa dirinya telah dipaksa membuka pakaian dan diraba-raba oleh pelaku.

Perbuatan EN ini segera mengundang perhatian warga sekitar dan Kepala Lingkungan (Kepling). Pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan warga.

Dalam keterangannya, EN mengaku bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun tampak tanpa rasa penyesalan di wajahnya.  "Saya mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan kepada korban. Saya silap," ujar EN dengan tenang.

Pelaku yang dikenal sebagai ayah dari tiga anak ini juga mengakui bahwa dirinya telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban, yang telah dianggap seperti anaknya sendiri

Atas perbuatannya, keluarga korban bersama warga setempat dan Kepling segera membawa EN ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut. 

Ibu korban, Mariani, yang merupakan seorang janda dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku selama bertahun-tahun, langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/381//IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Saat ini, pelaku dilaporkan akan segera diserahkan ke Polrestabes Medan untuk penanganan hukum lebih lanjut.[abdul meliala]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com