KPU Batu Bara, Sulyanto : Penahanan Zahir Tak Berdampak Terhadap Pencalonan KDh

Sebarkan:
Mantan Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP. (foto/dok)
BATU BARA (MM) – Penahan tersangka dugaan suap seleksi CASN PPPK Ir. H. Zahir MAP, tidak berdampak terhadap pencalonan sebagai kepala daerah (Kdh) Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Komioner KPU Batu Bara divisi teknis, Sulyanto dalam bincang-bincang bersama medanmerdeka.com. Dijelaskan Sulyanto, saat ini penyelenggara Pemilu (KPU) masih dalam tahap verifikasi berkas paslon bupati/wakil bupati Pilkada dari tanggal 4-6 September.

Seiring berjalannya verifikasi berkas pencalonan, kemudian masuk tahapan perbaikan berkas pada tanggal 5-6 September 2024. “Jadi, KPU tidak ada mengenal ada istilah diskualifikasi pasangan calon,” terang  Sulyanto.

Komisioner KPU Batu Bara, Sulyanto. 

Namun ada jedah waktu pergantian paslon dan wewenang itu hanya ada di partai politik pengusung pada tahapan pergantian pada tanggal 4-15 September 2024. “Kemungkinan pergantian bisa saja sesuai tahapan hingga tanggal 15 September, ya itu kebijakan parpol pengusung,” ujarnya.

Sulyanto kembali menegaskan, bahwa KPU hanya menjalankan mekanisme sesuai peraturan. Dan, jika da pergantian KPU hanya mengikuti prosedur undang-undang, yaitu jika yang bersangkutan berhalangan tetap dan sudah ada putusan tetap pengadilan. “Saat ini masih proses tahapan, jadi semua keputusan partai pengusung,” pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan, Zahir ditangkap Dirkrimsus Polda Sumut Selasa dini hari di rumahnya di Laut Tador, Batu Bara. Zahir berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi CASN PPPK Formasi 2023.

Sebelumnya Polda Sumut sudah menanhan lima tersangka, termasuk kepala dinas pendidikan, sekretaris dan sejumlah pengawai, termasuk pihak swasta yang tak lain adik kandung mantan bupati, OK Faizal. Kelima tersangka kini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com