KPU Paluta Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Jumlah, Tahapan dan Syaratnya

Sebarkan:
Komisioner KPU Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). (foto/ist)
PALUTA (MM) - Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membutuhkan ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ribuan KPPS sebanyak itu bakal ditempatkan di 571 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Paluta. Rinciannya, setiap TPS akan diisi oleh 7 (tujuh) orang KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti.

"Kita (KPU Paluta) membutuhkan 3.997 anggota KPPS," kata Parulian Siregar Anggota KPU Paluta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Jum'at (13/9/2024).

Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada 17-28 September 2024. Mereka yang lolos seleksi akan dilantik pada 7 November 2024 dan untuk masa kerja KPPS dari 7 November sampai 8 Desember 2024.

Berikut jadwal dan tahapan perekrutan KPPS :

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024 
  7. Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 7 November.

Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Surat Pernyataan bermaterai.
  1. Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  2. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna 4x6. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com