KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Batu Bara, Mulai Darwis - Bahar Hingga Zahir Tersangka Suap

Sebarkan:
Sejumlah bendera parpol berdiri di kantor KPU Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – KPU Batu Bara menetapkan tiga pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada 224, dengan nomor : 1640/PL/02/2-Pu/1219/2/2024, yang ditandangani ketua KPU Batu Bara, Erwin, Minggu (22//2024).

Erwin menjelaskan, penetapan paslon Bupati/Wakil Bupati Batu Bara, berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat 4, PKPU nomor:8 tahu 2024, sebagaimana diubah PKPU nomor: 10 tahun 2024, tentang Perubatan atas PKPU nomor : 8 tahun 2024.

Berkenaan dengan hal ini, KPU Batu Bara mengumumkan penetapan pasloin Bupati/Wakil Bupati Pilkada serentak 2024, dengan Salinan keputusan KPU Batu Bara nomor :897 tahuyn 2024, tentang penenapan paslon Bupati/Wakil Bupati:

Menetapkan Paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta ppmilihan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2024.

Penetapan nama pasangan calon yang memenuhi  syarat sebagai peserta pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara 2024 dan keputusan ini berlaku seeak ditetapkan.

Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara 2024 :

  1. Pasangan calon Ir.H Zahir MAP dan Aslam Rayuda SE,,MM (Partai Hanura, PDIP dan Partai Ummat)
  2. Drs H Darwis, MSi dan Oky Iqbal Frima, SE (Partai Nasdem dan Partai Demokrat)
  3. H Baharuddin Siagian SH,MSI dan Syafrizal SE,MAP (PKS, PAN, PKB, Gerindra, PPP, PBB, Perindo).

Sebagaimana diketahui, dari tiga pasangan calon Bupati Pilkada Batu Bara 2024, satu diantaranya merupakan incumbent Ir H Zahir MAP yang kini tersangkut hukum dugaan suap seleksi CASN PPPK Formasi 2023 Pemkab Batu Bara dan dalam proses penahanan di Polda Sumut.

Selain menyeret mantan Bupati Zahir, kasus suap ini juga menyeret adiknya yang juga Ketua KADIN Batu Bara, OK Faizal yang kerap digelar “pangeran” serta 5 tersangka lainnya yakni ASN d lingkungan Dinas Pendidikan Batu Bara.

Informasi dihimpun, dengan ditetapkannya ketiga pasangan ini, pada Senin 21 September 2024, KPU Batu Bara akan menjadwalkan pencabutan nomor urut pasangan balon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 27 November 2024, mendatang. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com