Lawan Petugas, Tersangka Curanmor Ditembak Polsek Sunggal

Sebarkan:
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Tim Reskrim Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Seorang pelaku terpaksa ditembak petugas saat berusaha kabur dengan melawan petugas.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek Sunggal, Kanit Reskrim, Humas Polsek Sunggal, dalamkonferensi pers di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Jumat (13/9/2024)

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, pelaku Dwi Cahya Prasetya (21) bersama pelaku Parcok (DPO), warga Sunggal beraksi di sejumlah lokasi diantaranya Medan Selayang, Toko Ziqy Story, Medan Krio, Swalayan, Sunggal dan perumahan Rorinata Sunggal.

“Pelaku mengincar targetnya di 2 lokasi saat sepeda motor di parkirkan oleh pemiliknya. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T dan berhasil membawa kabur. Seorang korban mengalami kehilangan di Perumahan Rorinata Sunggal. Pelaku masuk dari jendela dan berhasil membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang tamu,” kata Kompol G Hutabarat.

Dari hasil introgasi  terhadap pelaku mengakui telah beraksi di 16 lokasi berbeda di  wilayah Sumatera Utara. “Jadi pelaku ini, keliling untuk beraksi pada targetnya yang dikira aman. Selain Medan, mereka juga beraksi di Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Terhadap pelaku di sangkakan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV, 1 berkas surat kendaraan , 1 (satu) buah kunci T, Jaket warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, warna hitam, No. Pol BK 5202 AIU. [abdul meliala]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com