Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memaparkan kronoligis pelaku kejahatan. (foto/ist) |
Tindakan tegas dan terukur dilakukan karena pelaku mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, RH residivis kambuhan diburon dalam kasus pembegalan dan pelecehan terhadap seorang siswi SMA pada Juli 2024 lalu ketika korban pulang melintas di kawasan Simpang Sekip, Kecamatan Meranti, Kisaran.
Selain mengalami kerugian sepeda motor dan handphone, korban juga mendapatkan perlakuan pelecehan. “Korban sudah ditunggu pelaku dan diancam pakai senjata tajam,” kata Kapolres AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (17/9/2024) di RSU Kisaran.
Dari pemeriksaan awal, selain korban siswi SMA, pelaku juga melakukan kejahatan lain. “Jadi ada dua kasus yang menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Afdhal Junaidi.(zein)