Perselisihan Dinas Perkim Batu Bara dengan Toko Sinar Baru Berdamai di Atas Kwitansi Rp.10 Ribu

Sebarkan:
Dari kiri, Frans Sahala Siregar bersalaman dengan Sunarto. (foto:mm/zein)
BATU BARA (MM) – Perselisihan utang piutang belanja alat tulis kantor Dinas Perkim Batu Bara dengan Toko Sinar Baru, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Mantan Plt Kadis Perkim Frans Sahala Siregar dan pemilik usaha Sunarto bertemu di Toko Sinar Baru, didampingi sejumlah saksi-saksi, Sabtu (7/9/2024).

Tepat pukul 13.00 WIB, Frans Sahala Siregar mengakui kesilapannya dan menandatangani kwitansi pernyataan utang yang akan dibayarkan pada Senin 30 September 2024. Kwitansi tersebut ditandatangani diatas materai Rp.10 ribu.

Dengan adanya pertemuan kedua belah pihak, maka barang-barang meubiler Dinas Perkim yang sebelumnya dibawak Sunarto karena kecewa dikembalikan hari ini juga.

“Sebenarnya saya tidak sampai hati juga, tapi gimana mau dibuat saya sudah terlanjur kecewa. Saya berharap dia (frans) tidak ingkar janji lagi,” harap Sunarto. (zein) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com