MEDAN - Unit Reskrim Polsek Deli Tua pada Polrestabes Medan, kembali mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor.
Pelaku berinisial RW (42) diamankan sesuai arahan dan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Februanto yang memerintahkan seluruh Polres/Ta/Bes serta Polsek jajaran untuk memberantas pelaku curanmor dan begal.
RW diamankan di Jalan Karya Tani, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
"RW diamankan atas laporan korban Armahanum dengan LP/B/672/IX/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,tanggal 28 September 2024," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Kamis (3/10/2024).
Dikatakan Marulitua, dari pelaku yang bermukim di Jalan Karang sari Gang Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Yakni, satu handphone Samsung yang berisikan chat jual beli sepeda motor Honda Beat plat BK 4922 AHQ milik korban, dan satu set kunci T lengkap dengan mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan," ungkap Marulitua.
Lanjut dijelaskan Marulitua, pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa, 24 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan STM Suka Rindu Komplek Avisena No.A5 Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Kala itu, korban bangun dari tidur dan keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi serta korban melihat gerbang teras rumah sudah terbuka.
"Selanjutnya, korban melihat rekaman cctv komplek bahwa ada tiga orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor telah mencuri motor milik korban.Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua," beber Marulitua.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar meluncur ke lokasi persembunyian pelaku dan mengamankannya sedang berdiri-diri di dalam garasi rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.(Rel/MSC)
"Hasil keterangannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor milk korban dan beberapa TKP lainnya di wilkum Polsek Delitua bersama temannya inisial IJ dan IW yang berhasil melarikan diri (DPO)," terang Marulitua.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Marulitua. (Rel/MSC)