Ilustrasi |
Tiga tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi undang undang Jo pasal 64 dari KUHPidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP Enand Daulay, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan Matnur, dengan LP/B/448/X/2024/SPKT/RES.B BARA.
Ketiga tersangka masing-masing berinsial MI (17). AL (17) dan N (19), semuanya warga Kecamatan Limapuluh Pesisir.
Dijelaskannya, kasus terjadi ketika korban DL (di bawah umur) pergi dari rumah pada Sabtu (27/10/2024). Ternyata korban DL di temukan di rumah kosong di kawasan Desa Titi Merah. Ternyata DL disekap dan perkosa ketiga pelaku. “Hingga kini ketiga terduga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Ernand, Rabu (30/10/2024). (zein)