Empat pelaku ditahan kepolisian. (foto/ist) |
Dalam kasus ini, Tim Reskrim Posek Medan Tembung, Polrestabes Medan, mengamankan 7 orang yang masih satu keluarga. Empat diantaranya sudah berstatus tersangka.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, dalam kasus pembunuhan Damirihta Tarigan (42), warga Jalan Kapten M Jamil Lubus, Gang Kelapa II, penyidik menetapkan 4 tersangka, masing-masing: pelaku utama Mariani alias Ani (49) dan suaminya Adi (38), warga Kecamatan Sunggal. Kemudian dua iparnya, Iwan dan Sanif alias Anif.
“Suaminya dan tiga keluarganya ikut membantu membuang mayat korban. Motif kasus ini cemburu. Korban cemburu suaminya Adi berhubungan dengan korban Damirihta” ujar Kompol Jhonson Sitompul.
Kasus ini berawal Senin (11/11/2024) malam di rumah mertua pelaku di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kecamatan Medan Perjuangan. “Mariani ditelepon mertuanya disuruh datang, karena korban saat itu datang,” terangnya.
Keributan pun terjadi. Mariani tak senang melihat kedatangan korban (Damiriahta Tarigan). Ia lantas menarik korban hingga jatuh dan menyebabkan kepala korban terbentur keras. Seketika korban tergeletak tak bergerak.
Mengetahui korban tak bernyawa, pelaku membuang mayat korban ke Jalan Ismail Harun. Di pinggirkan jalan yang dipenuhi semak-semak itulah mayat korban ditemukan pagi harinya hingga membuat geger masyarakat.
Mayat Wanita Ditemukan di Samping Tembok Perumahan Citraland Bagya City. (foto/ist) |
Penangkapan dan pengungkapan kasus pembunuhan bermotifkan asmara ini juga diakui warga. “Iya, pelakunya sudah ditangkap. Kami juga diberitahu, soalnya saya dekat dengan korban dan suaminya,” aku, Lina (58) yang bekerja di salah satu Sekolah Dasar (SD) tak begitu jauh dari kediaman korban saat ditanya wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Lina mengatakan kalau korban, Damiriahta Tarigan yang tinggal Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II nomor 5 Medan, telah memiliki suami dan 3 orang anak. “Dia (korban) sudah punya suami, tapi suaminya sakit stroke ringan. Anaknya pun sudah 3,” sebutnya. (abdul meliala)