Koalisi DMFI Desak Pemprov DIY Segera Terbitkan Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Sebarkan:
Koalisi DMFI Desak Pemprov DIY Segera Terbitkan Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. (foto/ist)
YOGYAKARTA (MM) - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan masyarakat peduli satwa–didukung oleh personel Shaggydog yang mewakili musisi Jogja peduli–menggelar aksi damai bertajuk “DIY Darurat Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing”, Selasa (26/11/2024). 

Aksi diawali dengan bersepeda bersama dari kantor band Shaggydog menuju Kompleks Kepatihan untuk kemudian menyerukan kepada pemerintah DIY segera menerbitkan peraturan tegas untuk menghentikan praktik berbahaya perdagangan daging anjing dan kucing serta menyerahkan dokumen “Catatan Kebijakan: Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Sebagai Bangsa yang Beradab dan Berperikemanusiaan” yang disusun oleh Koalisi DMFI.

Dokumen catatan kebijakan tersebut–yang pada 11 November 2024 juga disampaikan koalisi DMFI di RDPU Balegnas DPR RI bersamaan dengan pengajuan RUU terkait perlindungan hewan domestik di Indonesia, termasuk pelarangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing–menguraikan berbagai alasan mendesak perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap hewan termasuk penghentian perdagangan daging anjing dan Hewan Penular Rabies (HPR) lainnya di seluruh wilayah provinsi DIY.

“Setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY pada 7 Desember 2023 lalu, belum tampak langkah progresif yang ditempuh pemerintah DIY. Padahal sebelumnya, dalam audiensi dengan Koalisi DMFI pada 19 Oktober 2023, pihak Pemprov DIY menyatakan secara terbuka bahwa SE tersebut adalah langkah awal saja untuk menghentikan perdagangan daging anjing yang akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda,” ungkap Angelina Pane selaku Koordinator Regional Yogyakarta Koalisi DMFI.  “Sayangnya, langkah konkret yang diharapkan publik tak kunjung direalisasikan, sementara praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing yang kejam dan berbahaya tetap berlangsung,” lanjutnya.

Transportasi massal anjing untuk dikonsumsi dari wilayah rabies-endemik tanpa pemeriksaan kesehatan masuk ke wilayah DIY–seperti kasus penyelundupan 78 anjing dari Jawa Barat yang berhasil digagalkan kepolisian Kulonprogo pada Mei 2021 silam–tak hanya melanggar hukum dan sangat kejam, tetapi juga mengancam status DIY sebagai daerah yang sudah bebas rabies melalui risiko penularan penyakit zoonosis mematikan.

“Berdasarkan laporan masyarakat kepada Koalisi DMFI, diketahui bahwa praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing di provinsi DIY masih marak. Meskipun disinyalir tidak semasif di Jawa Tengah dan DKI Jakarta yang sama-sama berada di pulau Jawa, namun praktik tersebut telah menodai citra baik Yogyakarta sebagai kota budaya, pendidikan, dan pariwisata,” ujar Elsa Lailatul Marfu’ah, Koordinator Edukasi DMFI. “Selain itu, kami juga mendapat laporan keresahan masyarakat tentang kasus pencurian anjing-anjing kesayangan dampingan warga yang dipicu oleh perdagangan dan konsumsi daging anjing. Ini sangat memprihatinkan dan mengancam keamanan lingkungan,” lanjut Elsa.  

Koalisi DMFI berharap Pemprov DIY memberikan prioritas pada isu kesehatan serta keamanan publik dan kesejahteraan hewan dengan segera menerbitkan peraturan tegas terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk:

  • Menjamin kesehatan masyarakat dengan mencegah risiko zoonosis seperti rabies dan penyakit lainnya.
  • Melindungi kesejahteraan hewan dari praktik perdagangan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keberadaban.
  • Menjaga status DIY sebagai kawasan bebas rabies yang menjadi kebanggaan bersama.

Setelah orasi, perwakilan peserta diminta untuk masuk ke dalam Kompleks Kepatihan dan bertemu dengan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DIY, termasuk perwakilan dari Bappeda, serta Biro Dinkes, Hukum, Ekonomi, Pertanian, dan Pangan Setda Provinsi DIY. Dalam kesempatan tersebut, Yulia Hermawati dari Biro Ekonomi Setda DIY menyampaikan, “Kami mengapresiasi semangat dan dedikasi Koalisi DMFI serta masyarakat peduli satwa dalam mendorong penghentian perdagangan daging anjing di Yogyakarta. Sebagai langkah lanjutan, kami menyarankan agar advokasi ini diperkuat dengan pendekatan kepada bagian legislatif.”

Bandizt, perwakilan dari Shaggydog, turut menyampaikan harapannya, “Sepuluh tahun yang lalu kami sudah melakukan aksi sepeda bareng untuk mengajak pemerintah melarang perdagangan daging anjing. Tapi selama 10 tahun ini, belum ada progres berarti. Besar harapan kami kepada Pemerintah Provinsi Jogja agar segera mewujudkan Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing di Provinsi Yogyakarta.”

Koalisi DMFI berharap pertemuan dan aksi ini menjadi momentum untuk mempercepat langkah-langkah konkret dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya melindungi kesejahteraan hewan, tetapi juga menjaga kesehatan serta keamanan masyarakat di Provinsi DIY. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com