Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe memaparkan pengungkapan kasus narkoba. (foto/ist) |
Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan mengatakan, pengungkapan ini salah satu bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Sergai dalam memberantas narkoba di wilayah hukum.
Ketiga tersangka yang diamankan, masing-masing Hilmi Yadi alias Si IL (34), yang merupakan warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Tersangka Hilmi ditangkap pada Selasa, 12 November 2024, di rumahnya. Dalam penangkapan ini pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan Hilmi diamankan 14 paket sabu-sabu seberat 3,40 gram.
Pelaku lainnya yakni RA (54), ditangkap Sabtu 9 November 2024, di Dusun VIII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Dari RA, polisi berhasil mengamankan 11 bal ganja seberat 989,14 gram.
Sementara tersangka ketiga, RAH (32), warga Dusun XI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. RAH kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,88 gram yang juga disita sebagai barang bukti. (rasum)