Polres Tanjungbalai Kawal 26 PMI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia

Sebarkan:
Sejumlah pekerja dideportasi diangkut ke kantor Imigrasi Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Polres Tanjungbalai mengamankan pemulangan 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang dideportasi dari Malaysia.

Sebanyak 26 PMI Ilegal terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan dipulangkan melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia dan tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Rabu (6/11/2024) pukul 16.15 WIB.

Tampak hadir Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi, Kanit Provos AIPTU Andara Sialagan, Kanit Intelkam BRIPKA Husnul Fauza Gusradi Simatupang, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Rihanto, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Rio Philip Meliala.

Kemudian  BP2MI Tanjung Balai Guntur Tulus Simanjuntak, BP2MI Tanjung Balai Toga Simamora dan Disnaker Tanjung Balai Mutiara Simarmata, Petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung Tanjungbalai, Petugas Imigrasi Klas II B TPI Tanjungbalai, Petugas KSOP Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi, mengatakan, 26 PMI dideportasi Malaysia karena tidak dilengkapi dokumen sah dan izin kerja maupun izin tinggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang di Deportasi dari Negara Malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah sediakan berupa satu Unit Bus untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjung Balai,” terangnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com