Sejumlah pelajar SLTA memegang souvernir paslon bupati/wakil bupati 02 di aula kantor Bupati Batu Bara. (foto/ist) |
Surat bernomor:04/THA-SADARO/XI/2024, dengan prihal “Laporan/pengaduan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan cabup bupati/wakil bupati Batu Bara nomor urut 02” ditandatangani langsung Tim Hukum dan Advokasi H Darwis-Oky, Awaluddin SH, Suhairi S.Sos,SH dan Muhammad Danil SH.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pada Kamis 21 November 2024, pukul 08.00 Wib s/d selesai dilakukan di aula Bupati Batu Bara dengan kegiatan ceremony Hari Lahir Rumah Informasi dan Edukasi Batu Bara ke-5 dengan tema “Mari Mengabdi untuk Negeri”.
Kemudian pada hari yang sama juga digelar seminar pendidikan dengan tema “Melangkah pasti Menggapai Mimpi, Menuju Batu Bara Inovatif dan Berkeadilan”. “Kegiatan ini terbukti dengan spanduk yang jelas dan dihadiri sejumlah pelajar SLTA sederajat,” ujar Awaluddin SH.
Berdasarkan foto-foto yang ada, juga dihadiri Pj Bupati Batu bara, dan sejumlah narasumber diantaranya Kadis Pendidikan Batu Bara Jonnis Marpaung, anggota DPR RI Partai Golkar Dolly Kurnia Tanjung, dan Ketua PD Al Washliyah, Al Asy’ari.
Menariknya, sambung Suhairi SH, selepas acara, sejumlah pelajar yang hadir diberi hadiah souvenir botol minyak wangi yang bergambar paslon nomor urut 02, Baharuddin Siagian-Syafrizal. Bahkan, sejumlah pelajar ini diabadikan dalam foto-foto memegang souvenir dan mengacungkan dua jari.
“Berdasarkan uraian ini, kegiatan yang melibatkan Pj Bupati dan Kadisdik Batu Bara merupakan bagian dari kampanye dan mendukung salah satu paslon nomor 02 yang dihadiri anggota DPR RI dan Ketua PD Al Washliyah. Keduanya ini tercatat sebagai tim kampanye pasalon Baharuddin-Syafrizal. Dan SK keduanya juga sudah kita lampirkan melengkapi pengaduan ke Bawaslu,”pungkas Muhammad Danil SH.
Muhammad Danil meyakini, jika kegiatan yang diinisiasi Kadisdik Batu Bara yang merupakan ASN di aula kantor Bupati yang dihadiri Tim Kampanye nomor urut 02 dapat dikategorikan pelanggaran pemilu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 136/PUU-XXII/2024 Pasal 188 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 pasal 71 ayat 1.
Oleh karena itu, tim hukum paslon 01, meminta Bawaslu Batu Bara untuk memberikan tindakan tegas sehingga Pilkada Batu Bara etrlaksana dengan baik dan bermartabat.(zein)