Penulis Ari Atwan (foto/ist) |
PERLINDUNGAN data pribadi termasuk salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 38 G UUD 1945, secara universal diakui oleh banyak negara termasuk indonesia.
Di indonesia sendiri, UU Perlindungan data pribadi baru di sahkan tanggal 20 september 2022 dengan nomor 27 tahun 2022.
Pengesahan UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi ini bertepatan dengan kian banyaknya kasus kebocoran data pribadi penduduk.
UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.
Tantangan Implementasinya menghadapi Pilkada 2024.
Berbagai tantangan bakal dihadapi dalam pelaksanasn UU PDP ini. Untuk meminimalkan resikonya adalah adanya kesadaran akan tanggung jawab bersama, begitupun beban dipundak pemerintah jauh lebih berat.
Tantangan pertama.
Ada yang karena keterpaksaan yakni adanya suatu tekanan dan paksaan oknum pejabat dari institusi tertentu sehingga masyarakat dengan terpaksa menyerahkan identitas pribadinya seperti nomor induk kependudukan ( NIK ), nomor kartu keluarga (KK), nomor SIM. Email pribadi dan nomor telepon lalu disalahgunakan untuk kepentingan politik mendukung salah satu paslon tertentu pada pilkada 2024.
Ada pula bersifat sukarela misalnya, masyarakat menyerahkan data pribadinya untuk kepentingan dirinya sendiri misalnya: melamar pekerjaan ASN atau untuk memenuhi syarat admin bpjs perorangan dan atau penuhi syarat admin untuk bpjs secara berkelompok seperti dilakukan lembaga kpud terhadap komisionernya hingga tingkat kpps merupakan inisiatif yang bagus mengingat trsgedi pemilu lalu banyak menelan korban penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini, ada dua hal yang harus digaris bawahi :"Bagaimana menjaga keamanannya dan Bagaimana pemanfaatannya, jangan sampai informasi data pribadi itu kemudian menjadi komuditas politik dan atau ekonomi.
Tantangan kedua
Secara kelembagaan, diharapkan pihak Dukcapil, kpu/kpud dan bawaslu agar betul-betul bisa menjaga keamanan dan kerahasiaan serta pemanfaatanya jangan sampai bocor data pribadi yang berada pada tanggung jawabnya masing-masing selama pesta pilkada 2024 ini berlangsung.
Bila terjadi kebocoran data pribadi dilakukan pihak Dukcapil, pihak kpu/kpud dan atau bawaslu maka hal itu dapat dikatagorikan melanggar Pasal 38 G UUD 1945 dan pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Pasal 67 ayat 2 UU PDP pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Disinyalir, sepertinya sudah ada pihak-pihak yang melakukan tekanan dan paksaan terhadap penyelenggara pilkada 2024 agar menyerahkan data pribadi para ketua kpps di beberapa daerah yang baru terungksp dengan dalih perintah atasan, namun hebatnya pihak penyelenggara pilkada 2024 menolak dengan tegas untuk memenuhi permintaan yang tak jelas peruntukannya itu dengan alasan menjalankan amanah UU PDP nomor 27 tahun 2024.
Kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak lagi menekan dan memaksakan kehendaknya untuk mendapatkan data pribadi para ketua kpps diharapkan sadar diri dan mematuhi amanah UU PDP agar pilkada 2024 benar-benar berjalan jurdil, pungkasnya.(*)