Bah! Pelaku Penyerangan Sekretaris PP Belawan Masih Berkeliaran

Sebarkan:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban. (foto:mm/ist)
BELAWAN (MM) - Hingga saat ini, Polres Pelabuhan Belawan belum juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerangan Sekertaris PAC Pemuda Pancasila (PP) Belawan Syahrizal Zai (33). Bahkan pelaku masih bebas berkeliaran, Senin (30/12/2024).

Belakangan diketahui kalau para pelaku di antaranya berinisial USP, R, AS dan RK, semuanya warga Belawan dan juga pengurus salah satu OKP di Kecamatan Medan Belawan. "Nama pelaku telah disampaikan dalam laporan dan kami berharap polisi bisa segera menangkap mereka," kata Syahrizal Zai merupakan korban pembacokan. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima pelaku penyerangan terhadap korban telah ditangkap personil Polres Pelabuhan yakni AK, FP, 34, FG, 28, FL, 32, dan H, 44, semua warga Belawan serta pengurus salah satu OKP.

Sedangkan, saat paparan di Mapolres, Jumat (27/12/2024), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, selain menangkap para tersangka pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, seperti pedang, parang panjang dan pisau.

Dijelaskan, awalnya bentrokan antar dua ormas itu dipicu adanya pencopotan spanduk ucapan Natal yang dipasang salah satu OKP oleh kelompok OKP lainnya, sehari menjelang Natal.

Tidak senang dengan aksi tersebut, puluhan anggota OKP yang diduga pemilik spanduk, mendatangi sejumlah pemuda dari kelompok OKP yang diduga sebagai pelaku pencopotan, di saat mereka sedang berkumpul di depan parkir Belawan Coffee.

Sedangkan dalam rekaman video amatir yang viral, terlihat sejumlah pemuda tanpa pakaian seragam terlibat pertengkaran mulut dengan sejumlah pemuda yang ada di cafe tersebut. Diduga emosi, kelompok pemuda yang datang membawa aneka senjata tajam itu menyerang. 

Akibatnya, seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama Syahrizal Zai (33), warga Belawan dan menjabat sebagai Sekretaris PAC PP Belawan, menderita luka di bagian perut dan pinggang yang diduga terkena tebasan senjata tajam.

Tidak lama setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, bergerak cepat dan menangkap empat pria yang diduga terlibat dan sebagai otak pelaku penyerangan yang terjadi pada hari Kamis 26 Desember 2024. "Para tersangka telah ditahan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres Pelabuhan Belawan. (Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com