Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan. (foto/ist) |
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasi Propam, Kompol Tomi dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan, 7 personel yang ditahan terdiri dari unit Satuan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan.
“Dari 7 personel ini terdapat seorang perwira berinsial ID,” terang Kombes Pol Gidion, Jumat petang.
Polrestabes Medan akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polda Sumut. “Keluarga dan kuasa hukum korban membuat laporan ke Polda Sumut, untuk itu ke tujuh anggota perkaranya akan kita limpahkan ke Polda Sumut,” ujar Gidion.
Kombes Gidion mengatakan, sebelumnya BS bersama dua rekannya ditangkap saat minum tuak.Kasus ini berawal ketika rumah mertua dari anggota Polrestabes Medan berinsial ID, dilempari BS.
“Pelemparan ini terjadi sejak tanggal 23 hingga 25 Desember 2024. ID kemudian berkordinasi dengan tim Resmob yang malam itu melaksanakan mobile dan menyergap BS bersama dua rekannya yang diduga memiliki senjata tajam. Ternyata senjata tajamnya ini titipan dari saudara BS," kata Kombes Gidion.
Dari penyergapan tersebut, anggota Polrestabes Medan itu langsung memboyong BS dan dua rekannya. "Jadi kami menduga kekerasan terjadi dalam proses penangkapan. Tapi untuk kepastian akan kami lakukan pendalaman dalam proses penyidikan," ujarnya.
Namun dari hasil Visum et repertum (VeR), Kombes Gidion mengakui bahwa terdapat adanya pendarahan di otak, pada kepala belakang, lalu ada luka terbuka di pipi atau rahang, lalu ada juga luka dibagian mata.
"Nah ini dalam visum tersebut kita menyimpulkan memang ada kekerasan benda tumpul," jelas Kombes Gidion.
Ditanya mengenai kedua rekan BS juga sempat ditahan, Kombes Gidion mengakui bahwa keduanya telah dipulangkan.
"Dua rekannya sudah kita pulangkan, karena tidak terbukti. Dan statusnya kita jadikan saksi. Saya juga sudah sampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, termasuk di situ ada dua rekannya. Mereka dalam kondisi baik-baik saja dan kita pastikan kenyamanan mereka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Budianto Sitepu (41), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, tewas setelah ditahan selama dua hari.
Menurut istrinya, Dumaria Simangunsong, suaminya sebelumnya ditangkap anggota Polrestabes Medan pada Selasa (24/12/2024) malam di Gang Horas, Desa Sei Semayang.
Saat ditangkap, sambung Dumaria, suaminya dalam kondisi sehat. Makanya Dumaria mengaku shok mendapat kabar suaminya meninggal dunia dalam kondisi bekas luka penganiayaan.[abdul meliala]