DPRD Langkat Restui Ranperda Perubahan BUMD PT LSN Menjadi Perseoran Daerah

Sebarkan:
Sekda Langkat Amril dan Ketua DPRD Sribana Parangin-nangin menandatangani persetujuan bersama. (foto/ist)
LANGKAT (MM) – Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy komitmen untuk memperkuat tata kelola BUMD, dengan mengubah badan hukum PT Langkat Setia Negeri (LSN) menjadi Perseroan Daerah.

Perubahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Langkat, yang dipimpin Ketua Sribana Parangin-nangin, didampingi wakil ketua DPRD, Sekda Langkat Amril dan unsur forkopimda, Jumat kemarin.

Pansus Ranperda diwakili Pimanta Ginting memaparkan perubahan badan hukum PT LSN menjadi Perseroan Daerah, yang dalam pendapat akhir direstujui 8 fraksi DPRD, masing-masing; Fraksi BPI, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, KPK, dan PDIP.

Ketua DPRD Langkat Sribana Parangin-nangin dalam kesempatan ini mengingatkan agar OPD terkait segera menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan. "Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Pj Bupati Langkat diwakili Sekda Amril menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama yang baik. Dikatakan Amril, pembahasan Ranperda ini telah berlangsung dalam waktu singkat dan lancar. Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register.

Transformasi PT LSN menjadi Perseroan Daerah dinilai memiliki urgensi strategis. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional serta berkelanjutan.

"Kami menekankan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroan ini. Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai strategi mengoptimalkan peran Perseroan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Sekda.

Pemkab Langkat, sambung Amril, mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan dan mempublikasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat. "Kerja sama semua pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan daerah," tutupnya.

Dengan transformasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap Perseroan Daerah LSN dapat berkontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com