Edarkan Narkoba di Batu Bara, 3 Pria asal Aceh Ditangkap Bersama 2 Kg Sabu dan Ribuan Esktasi

Sebarkan:
Tiga tersangka bersama barang bukti narkoba diamankan di Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA (MM) – Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus tiga tersangka narkoba beberapa waktu lalu di Jalinsum, Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (47), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, TR (28) dan CW (42) keduanya warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari ketiga tersangka diamankan 2 pelastik bertuliskan ZMY berisi 2000 gram sabu-sabu, 2 pelastik berisi 15 ribu pil ekstasi yang dikemas dalam tas ransel.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb  diwakili Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/2024) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka menindaklanjuti informasi warga perihal adanya transaksi narkoba di Jalinsum, Desa Perkebunan Limapuluh.

Menindaklanjuti laporan ini, tim memantau aktivitas warga melintas untuk mencari tau keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan.

“Dini hari itu kita memantau dua pria turun dari bus, karena curiga pelaku langsung diamankan,” kata AKP Fery Kusnadi.

Setelah diamankan, petugas menggeledah tas sandang pelaku dan ditemukan narkoba seberat 2 kg dan 15 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Batu Bara. 

Berdasarkan keterangan kedua pelaku M dan TR, barang bukti itu milik temannya berinisial CW. “Tim Narkoba terus bergerak memburu tersangka CW di Aceh Tamiang dan berhasil ditangkap,” pungkas AKP Fery.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com