ILustrasi. |
JPU menilai Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan primair pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa H. OK. FAIZAL. M.AP Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 'sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan, yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan' sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat dan dikutip dari detikcom, Senin (2/12/2024).
Sehingga JPU menuntut Faizal 18 bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta agar Faizal tetap ditahan. "Pidana penjara terhadap para terdakwa H. OK. FAIZAL. M.AP berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Selain itu, Faizal dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara. Dalam kasus ini, JPU menetapkan barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar. "Pidana denda sebesar Rp 200.000.000., (dua ratus juta Rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan," tutupnya.
Untuk diketahui, Faizal, adik Zahir Bupati Batu Bara periode 2018-2023 ditahan usai jadi tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.
"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (22/2).
Faizal merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.(mm/dtc)