MEDAN (MM) - Komite SMA Negeri 20 Medan turut menghadiri sosialisasi Anti Korupsi yang digelar Inspektorat Pemprov Sumatera Utara di Aula Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan, Selasa (17/12/2024).
Selain Awal Yatim Syahputra selalu Ketua dan Lipson Sitinjak sebagai Bendahara Komite SMA Negeri 20. Sosialisasi Anti Korupsi juga dihadiri dua utusan komite, tiga perwakilan wali murid SMA dan SMK se Kota Medan.
Sedangkan narasumber Lasro Marbun selalu inspektur Pemprov Sumatera Utara dengan makalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus.
Selain itu juga guna tercipta pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (good government) serta mewujudkan Sumut mantap dan harmoni.
Lasro Marbun sebagai narasumber mengatakan, bahwa pentingnya peranan orang tua murid dan komite dalam pengawasan pengelolaan anggaran sekolah.
Bahwa sekolah harus bersih dari korupsi, sehingga sekolah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan programnya.
Lasro Marbun meminta Komite untuk tetap bekerja mengawasi sekolah demi kemajuan pendidikan di sekolah mulai dari SPP, Pengelolaan dana BSOP, Dana BOS dan pengeluaran lainnya demi kepentingan pribadi sehingga sekolah tersebut bersih dari korupsi.
Usai melakukan pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanyajawab terhadap orang tua murid dan komite sekolah.
Lipson P Sitinjak mewakili SMA Negeri 20 Medan menanyakan tentang pencucian raport yang masih sering dijumpai di hampir beberapa sekolah, karena pencucian raport merupakan salah satu kejahatan terbesar yang mendukung berjalannya korupsi di sekolah.
Lipson P Sitinjak juga meminta Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui zonanisasi. Karena dilihat hasilnya akreditas sekolah tersebut menjadi menurun.
"Untuk meningkatkan kembali kualitas sekolah harus melihat persentasi penerimaan terutama warga sekitar sekolah harus lebih kecil dan penerimaan sesuai nilai raport harus lebih besar. Sedangkan tentang istilah pencucian rapot itu dilarang," jawab Lasro Marbun.
Sedangkan terkait zonasi, Lasro menjelaskan bahwa pihak inspektorat Propinsi Sumut akan meninjau kembali dan meminta dinas pendidikan dengan persentasi yang diharapkan 30% dari warga sekitar dan 70% dari nilai raport. (Awal yatim)