Tersangka narkoba RN bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar didampingi Kanit Reskrim IPDA Akhmad Effendi mengatakan, penangkapan terduga pengedar narkoba RN menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas pelaku memperjual belikan barang haram.
Menindaklanjuti laporan ini, petugas kemudian turun ke lokasi mengintai pria sebagaimana ciri-ciri yang dilaporkan. Saat pelaku duduk di teras rumah warga, petugas kemudian mengamankan RN, sekaligus melakukan penggeledahan tubuh.
“Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan pelastik klip di lantai yang berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek AKP Juni, Selasa (10/12/204).
Setelah diintrogasi, RN warga Dusun VII B Desa Simpang Empat mengakui jika pelasitk klip berisi sabu merupakan miliknya. Petugas kemudian membawa pelaku RN untuk pengembangan ke rumahnya dan ditemukan 102 lembar pelastik klip kosong dan 2 pelastik klip berisi sabu-sabu. (zein)