Dua tersangka pengedar sabu-sabu. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. "Kedua tersangka ditangkap di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tebing Kisaran," kata AKBP Afdhal Junaidi, Sabtu (21/12/2024).
Dari hasil penggeledahan petugas menyita 3 paket klip sabu seberat 14,58 gram. Pengakuan tersangka A dan ASM, barang bukti tersebut diperoleh dari pria bernama ION (lidik).
"Pria bernama ION sudah kita kejar di rumahnya Jalan Gurami Tanjung Alam, Sei Dadap, Asahan. Namun yang bersangkutan tidak ada sehingga hingga hari ini masih diburu," pungkas Kapolres.AKBP Afdhal Junaidi.(zein)